Program Kerja 2021 - 2026

 

A.      PENDAHULUAN

Suatu profesi harus senantiasa dipertahankan dan dikembangkan eksistensinya oleh seluruh anggota. Untuk mewujudkan hal itu para anggota penyandang suatu profesi harus senantiasa berkomunikasi dan bersatu dalam satu wadah agar segala segi keprofesiannya dapat dikembangkan. Upaya ini diwujudkan melalui terbentuknya suatu organisasi profesi. Organisasi profesi mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa kesejawatan para anggota dalam :

1)   Mewujudkan keberadaannya dalam lingkungan masyarakat.

2)   Memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan suatu profesi.

3)   Menetapkan standar prilaku profesional.

4)   Melindungi seluruh anggota.

5)   Meningkatkan kualitas kesejahteraan.

6)   Mengembangkan kualitas pribadi dan profesi.

 

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir seratus hari setelah Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah. Secara nasional, PGRI mempunyai jalinan struktur organisasi mulai dari tingkat pusat (Pengurus Besar), Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten, Pengurus Cabang (Kecamatan dan Unit khusus), serta Pengurus Ranting yang mewadahi anggota sejumlah kurang lebih 530 orang. Pada tingkat regional, PGRI menjalin kerja sama dengan organisasi guru di negara ASEAN yang tergabung dalam ACT (Asean Council of Teachers). Pada tingkat internasional PGRI menjadi bagian dari EI (Education International) yaitu persatuan organisasi guru-guru seluruh dunia.

 

Kongres PGRI ke 18 tahun 1998, di Bandung, kongres ke 19 di Semarang tahun 2003, dan kongres ke 20 di Palembang tahun 2008, Kongres ke-21 tahun 2013, Kongres ke-22 Tahun 2019 di Jakarta telah mempertegas kembali jatidiri PGRI (yang sempat dinilai agak luntur ditelan suasana sosial politik pada beberapa waktu yang lalu). Sebenarnya, jatidiri PGRI tetap tidak luntur dan tetap merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam keseluruhan perjalanan bangsa. Sesuai dengan semangat kelahirannya, jatidiri PGRI itu adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang mewadahi kaum guru di seluruh Indonesia dalam upaya mewujudkan hak-hak azasinya sebagai pribadi, warga negara, dan pengemban profesi. Adapun sifatnya, PGRI sebagai organisasi yang unitaristik, independen, dan nonpartisan.

 

Sebagai organisasi perjuangan, PGRI merupakan perwujudan wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru yaitu perwujudan masyarakat adil dan makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia, pembangunan nasional, pendidikan nasional, kesejahteraan guru, dan profesionalitas guru. Selanjutnya dalam kaitan sebagai warganegara, PGRI ikut serta memperjuangkan tetap lestarinya negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, berperan serta dalam pembangunan nasional, serta ikut serta mewujudkan pendidikan nasional. Semua itu ditujukan untuk tercapainya wujud kinerja profesional guru secara optimal dalam suasana kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.

 

Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif.

 

Landasan filosofis

Jatidiri PGRI sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan ciri khas eksistensi PGRI sebagai wadah para guru di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara serta pergaulan bersama berbagai elemen bangsa indonesia. Dengan jatidiri ini pula PGRI bersifat unik yang membedakan dengan organisasi guru lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam kata “PGRI” terkandung empat kata yang memiliki landasan filosofis yang amat mendalam sehingga menjadi fundasi yang kokoh bagi eksistensi jatidiri PGRI itu sendiri. Keempat kata itu adalah (1) Persatuan, (2) Guru, (3) Republik, (dan (4) Indonesia. Kata “persatuan” mengandung makna bahwa guru yang pada hakekatnya memiliki keragaman secara individual, tetapi semua merasa memiliki satu kesamaan kolektif. Adalah satu kenyataan bahwa guru secara individual memiliki rentangan keragaman dalam berbagai aspek dan dimensi kehidupan seperti pendidikan, latar belakang budaya, agama, etnis, jenis kelamin nilai-nilai kehidupan, dsb. Namun mereka memiliki satu kesadaran kolektif yang membuat mereka merasat “satu” seperti satu nasib, satu penderitaan, satu tujuan, satu cita-cita, dsb. Keadaan inilah yang kemudian berkembang menjadi satu wujud “solidaritas” yang kemudian mendorong untuk bersama-sama berada dalam satu payung “persatuan” Solidaritas itu tumbuh dan berkembang karena adanya kesamaan yang berbagi, yaitu kesamaan yang dihayati bersama oleh semua pihak di dalam kelompok kemudian berkembang dan berbagi sehingga makin merekatkan kekuatan kelompok. Solidaritas guru didasari oleh kesamaan dalam aspek: (1) minat yaitu rasa senang atau tidak senang terhadap sesuautu obyek, (2) perasaan, yaitu kondisi afektif berupa getaran batin yang memberikan suasana tertentu sebagai landasan dalam memperoleh kelangsungan hidup, (3) tindakan yaitu perbuatan nyata yang dilakukan untuk mencapai satu tujuan tertentu, dan (4) simpati, yaitu satu kecenderungan untuk menempatkan diri dalam suasana perasaan pihak lain. Dengan bermodalkan solidaritas itu maka PGRI mewujud menjadi satu organisasi yang solid. dengan ciri-ciri sebagai berikut: (1) dalam bentuk yang selalu tetap atau tidak berubah-ubah secara fundamental, (2) tidak memiliki lubang-lubang atau kekosongan, (3) terwujud dalam substansi yang sama dan konstan, (4) kuat dan mantap dalam konstruksinya sehingga mampu menahan beban dan dan tekanan, (5) memiliki reputasi dan kepercayaan, (6) dalam kesepakatan yang lengkap, (7) berkesinambungan atau tidak terputus, (8) berwujud dalam dimensi panjang, lebar, dan tinggi baik ruang maupun waktu.

 

Kata “guru” merujuk pada subyek utama PGRI yaitu unsur yang menjadi inti dinamika organisasi yang bernama “guru”. Siapapun sudah memahami insan yang bernama “guru” itu, dan siapapun amat membutuhkan kehadiran “Guru” dalam keseluruhan perjalanan hidupnya. Oleh karena itu secara mendasar dan filosofis “guru” merupakan subyek yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan umat manusia. Karena gurulah yang memanusiakan manusia melalui pendidikan. Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen dikatakan bahwa: “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah” (pasal 1). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa “guru” merupakan figur sentral dalam pendidikan dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dua kata berikutnya adalah “Republik” dan “Indonesia” yang direngkaikan menjadi satu makna yaitu Republik Indonesia sebagai satu sebutan bahwa negara tempat keberadaan guru dalam melaksanakan pengkhidmatannya adalah sebuah negara yang bernama “Indonesia” yang berbentuk “Republik”. Melalui PGRI para guru memberikan pengakuan terhadap keberadaan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Semua itu dinyatakan secara demokratis pada saat berdirinya PGRI pada tanggal 25 Nopember 1945 atau hanya seratus hari setelah proklamasi kemerdekaan. Hal ini sekaligus menunjukan kepada seluruh lapisan bangsa Indonesia, bahwa guru merupakan unsur bangsa yang berada di depan dalam perjuangan mewujudkan kelahiran Republik Indonesia. Pencantuman “RI”. Dalam “PGRI” memberikan motivasi bagi para guru untuk berperilaku sebagai warganegara yang berkewajiban untuk mempertahankan dan memajukan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah kehidupan antar bangsa.

Para pejuang dan pendiri PGRI sungguh memiliki kearifan yang luar biasa dengan memberi nama “Persatuan Guru Republik Indonesia” yang memiliki landasan filofofis multidimensional yang amat kokoh. Dalam pemberian nama PGRI terkandung dimensi filosofis, religis, politis, pedagogis, historis, sosial-kultural, kemanusiaan, dsb. Hal ini terbukti banyak organisasi lain yang menggunakan “I” atau “RI” kini sudah berubah atau malah hilang, akan tetapi PGRI masih tetap lestari hingga sekarang dan pasti untuk masa mendatang. Semua itu menunjukkan bahwa PGRI dibangun di atas landasan filosofis yang kokoh. Itulah sebuah mahakarya para guru dalam pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia.

Untuk lebih melestarikan jatidiri PGRI, ada beberapa asumsi filosofis yang dapat dijadikan rujukan. Asumsi-asumsi filosofis itu adalah sebagai berikut:

1.       Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi khalifah dengan menjaga kelestarian kehidupan di alam semesta. Sebagai manusia guru, harus mewujudkan dirinya sebagai khalifah di muka bumi melalui perwujudan diri sebagai hamba Tuhan yang harus melaksanakan ibadah kepadaNya. Jatidiri PGRI pada hakekatnya merupakan wujud manusia dalam melaksanakan amanahnya sebagai khalifah di muka yaitu berjuang untuk kemaslahatan kaum guru dan kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan.

2.       Setiap manusia dilahirkan dengan membawa sejumlah potensi sebagai bekal untuk melaksanakan tugas memperoleh kelangsungan hidupnya dalam mencapai aktualisasi diri. Dalam proses mempertahankan dan menjaga kelangsungan hidup itu individu harus terus berusaha melalui berbagai cara-cara yang dibenarkan. Nasib manusia hanya dapat diperoleh melalui usaha manusia itu sendiri. Demikian pula nasib para guru sangat tergantung dari sampai sejauh mana guru itu dapat merubah nasibnya melalui berbagai perjuangan. Asumsi ini merupakan landasan bagi terwujudnya PGRI sebagai organisasi perjuangan yang tidak hanya berjuang untuk kepentingan dirinya sendiri akan tetapi berjuang untuk kepentingan yang lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan beragama.

3.       Manusia dilahirkan bersifat unik sehingga secara individual manusia akan berbeda satu dengan lainnya. Namun di sisi lain manusia juga memiliki kecenderungan kesamaan yang kemudian melahirkan kesadaran kolektif yang pada akhirnya medndorong manusia untuk senantiasa berada dalam kehidupan bersama. Asumsi ini kemudian mendorong para guru untuk membangun suatu persatuan yang dapat mewadahi kesadaran kolektif untuk mencapai tujuan bersama.

4.       Manusia hanya akan menjadi manusia melalui interaksi dengan manusia lain. Dalam kaitan ini manusia saling membutuhkan untuk membangun dirinya menjadi manusia yang bermakna. Pendidikan merupakan salah satu wahana usaha sadar untuk membangun manusia yang di dalamnya ada unsur sentralnya yaitu guru sebagai pendidik. ”Guru” merupakan pemegang peran utama dalam proses memanusiakan manusia menjadi manusia melalui pendidikan.

5.       Guru merupakan manusia dengan segala karakteristiknya sebagaimana manusia lainnya guru harus memiliki penunjang kehidupan berupa pekerjaan dan kesejahteraan. Dari asumsi ini maka para guru yang bersatu dalam PGRI sebagai organisasi ketenaga-kerjaan yang terus memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja dalam memperoleh kesejahteraan lahir batin.

6.       Dunia terus berubah dengan segala tuntutan dan tantangannya. Untuk itu guru harus terus meningkatkan kualitasnya dalam beradaptasi terhadap tuntutan yang berkembang sehingga mampu menjadi sosok pendidik yang paripurna. Dengan asumsi ini, maka PGRI sebagai organisasi profesi terus memperjuangkan kualitas profesional guru sehingga dapat berbakti secara optimal terhadap bangsa dan negara.

Berdasarkan pemikirah tersebut, konferensi Cabang memandang perlu untuk menetapkan program umum PGRI Kecamatan CIBEBER  masa bakti 2021 – 2026  yang tersusun dengan sistematika sebagai berikut:

A.      Pendahuluan

B.      Dasar Hukum

C.      Pokok-Pokok Program Umum Masa Bakti 2021 – 2026  

D.      Penutup

 

B.      DASAR HUKUM

Program Umum PGRI Kecamatan CIBEBER  masa bakti 2021 - 2026 berdasarkan kepada:

a.       Pancasila

b.       Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya

c.       Undang-undang;

a)         UU No, 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan

b)         UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional

c)          UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah

d)         UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

d.       Peraturan Pemeritahan

a)     PP No. 27,28,29. 30 Tahun 1990

b)    PP No. 72, 73, Tahun 1991

c)    PP No. 38,39 Tahun 1992

e.     Keputusan Presiden No. 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional

f.         Organisasi

a)    AD dan ART PGRI Keputusan Kongres PGRI XXII tahun 2019

b)    Keputusan Konferensi  Provinsi Banten V Tahun 2019

c)    Keputusan Konferensi Kerja PGRI Kecamatan CIBEBER  2021

 

C.        VISI DAN MISI PGRI         

1.         Visi

Terwujudnya PGRI sebagai organisasi profesi yang terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat. 

 

Makna Visi dan Misi

No

Makna Dari Terwujudnya PGRI Sebagai

1.

Organisasi Perjuangan

·         Wahana    mewujudkan    cita-cita    Proklamasi Kemerdekaan    Negara    Kesatuan    Republik Indonesia,   berdasarkan   Pancasila   dan   UUD 1945.

·         Wahana untuk membela, mempertahankan dan melestarikan     Negara     Kesatuan     Republik Indonesia,

·         Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam  menjarnin    terpeliharanya    keutuhan kesatuan dan persatuan bangsa.

·         Berperan   aktif  memperjuangkan   tercapainya Tujuan       Cabang       CIBEBER       dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat.

·         Wadah  bagi  para  guru  dalam  memperoleh, mempertahankan, menigkatkan,  dan membela hak   azasi   baik   sebagai   pribadi,  anggota masyarakat, warga negara dan pemangku profesi kependidikan.

·         Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.  

2

Organisasi Profesi

·         Wahana memperjuangkan peningkatan kualitas dan kompetensi guru.

·         Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat,

·         Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.

·         Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi,     lisensi     dan     akreditasi     bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.

·         Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis dibidang Pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.

·         Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan disemua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan PGRI Cabang.

3

Organisasi Ketanagakerjaan

·         Wahana  untuk  memperjuangkan  terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan,

·         Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berapa  :  imbal jasa,  rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.

·         Wahana    untuk    mewujudkan    prinsi pendekatan    ketenagakerjaan    dalam    upaya peningkatan harkat dan martabat guru melaui peningkatan kesejahteraan anggota.

·         Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan    martabat    guru    serta    kesetiakawanan organisasi.

·         Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.

·         Wahana   untuk   membina   dan   meningkatkan hubungan     kerjasarna      dengan      organisasi ketenagakerjaan baik  lokal,  regional  maupun global.

4

Organisasi yang Mandiri

·         Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kerniitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri diatas semua golongan.

·         Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia mapun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantungdari pihak manapun.

5

Organisasi yang Non Partisan

·         PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi  dengan partai apapun.

·         PGRI      memberikan      kebebasan      kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.

·         PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional

 

2.         Misi

a.    Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi;

b.    Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi;

c.     Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan tugas profesi;

d.    Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan;

e.    Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan semua pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi serta memajukan organisasi;

f.      Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan;

g.    Berperan aktif dalam menegkan, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

 

3.         ASAS

a.       Pancasila dan UUD1945

PGRI adalah organisasi yang mengutainakan prinsip perjuangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

b.      Unitaristik

PGRI tidak rnembedakan anggota berdasarkan pada agama, ras, suku, latar belakang pendidikan, tempat dan jenjang pengabdian, jenis kelamin, dan keadaan sosial serta budaya.

c.       Independen

PGRI merupakan organisasi yang mandiri dengan prinsip menjalin kerja sama atas dasar kemitra sejajaran dengan pihak manapun, saling menghormati, berdiri di atas semua golongan, dan menumbuhkan etos kerja untuk diabdikan bagi kepentingan anggota, bangsa dan negara, serta kemanusiaan.

 

 

 

d.      Profesional

PGRI merupakan organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan yang menjunjung tinggi profesionalisme, objektifitas dan berorientasi kepada peningkatan mutu secara berkelanjutan bagi anggota serta kemanusiaan.

e.       Non Partisan

PGRI bukan organisasi politik atau bukan merupakan bagian dan partai politik manapun. PGRI memberikan kebebasan kepada anggota dalam menyalurkan aspirasinya tanpa meninggalkan asas dan jati diri PGRI.

f.        Kejuangan

PGRI sebagai organisasi perjuangan pengemban amanat Pancasila, cita-cita Proklamasi yang dilandasi jiwa semangat dan nilai-nilai 1945 dengan penuh rasa tanggung jawab menegaskan secara aktif hakikat dan perwujudan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

g.      Kebermanfaatan

PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besaraya bagi organisasi, anggota, masyarakat, dan negara serta tidak merugikan dan menggangu hak dan kepentingan pihak lain.

h.      Kebersamaan dan Kekeluargaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling menghargai, memahami, menghormati, tenggang rasa, asah asih asuh, dan konsekuen dalam menegakkan kebenaaran dan keluhuran moral.

i.         Kesetiakawanan Sosial

Organisasi PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan empati, simpati, kepekaan solidaritas sosial terhadap anggota dan masyarakat.

j.         Keterbukaan

PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan kepedulian diantara sesama anggota dan pengurus.

k.       Keterpaduan dan Kemitraan

PGRI adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan saling membantu, dan bekerja sama dengan sesama pemangku kepentingan (stakeholders).

l.         Demokrasi

PGRI adalah organisasi yang menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebenaran dan perbedaan pendapat.

 

4.    NILAI-NILAI UTAMA

1.       Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945

2.       Unitaristik, independen, dan nonpartisan.

3.       Membangun persatuan, kesatuan, dan kebersamaan.

4.       Membangun solidaritas dan soliditas guru yang kuat dan bersatu.

5.       Mengedepankan mutu dan komitmen moral.

6.       Menjunjung tinggi profesionalisme organisasi dalam memajukan pendidikan.

7.       Disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

8.       Membela hak dan martabat anggota profesi.

9.       Membangun dan mengedepankan kekeluargaan, persatuan, dan musyawarah dan mufakat

10.   Memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta menegakkan disiplin dalam meningkatkan mutu pendidikan.

 

5.    STRATEGI

1.       Menata, mempertahankan, dan menigkatkan citra PGRI sebagai organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan pada seluruh stkehorders pendidikan.

2.       Menjadikan PGRI sebagai pilihan utama dan pertama para guru dan tenaga kependidikan professional untuk mengembangkan dan menyalurkan aspirasinya.

3.       Memperjuangkan realisasi anggaran pendidikan 20% ABN dan APBD melaui bebagai instrumen hukum, organisasi, perjuangan dan kerja sama nasional dan internasional.

4.       Memperjuangkan dan mengawal realisasi UUGD dan penerbitan peraturan turunannya.

5.       Memperjuangkan anggota PGRI khususnya dan guru pada umumnya untuk memperoleh peningkatan kualifikasi pendidikan minimum SI dan memperoleh hak-hak profesionahiya sebagaimana yang diatur dalam UUGD.

6.       Bekerjasama dengan berbagai pihak baik institusi pemerintah maupun swasta, organisasi kemasyarakatan dan berbagai stakeholders pada semua tingkat dan lini.

7.       Melakukan sosialisasi konstitusi organisasi pada semua anggota.

8.       Mendorong dan rnemperkuat Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan menuju pengelolaan pendidikan yang transparan, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.

9.       Meningkatkan kemampuan leadership dan managerial pengurus.

10.   Mendorong pelaksanaan manajemen pendidikan yang transparan, responsive, dan akuntabel pada semua lini pendidikan.

11.   Meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dedikasi dan loyalitas anggota PGRI, serta memperjuangkan waktu pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan amanat UUGD dengan PGRI sebagai anggota konsorium sertifikasi.

 

6.    TUJUAN DA SASARAN

1.       Tujuan

Program Umum PGRI Masa Bakti 2021 - 2026 bertujuan:

a.       Memberikan arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan landasan kegiatan organisasi yang operasionalisasinya akan ditetapkan setiap tahun baik untuk tingkat pusat maupun daerah.

b.       Melaksanakan upaya reformasi di lingkungan PGRI baik sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, maupun organisasi ketenagkerjaan.

c.       Menata, mempertahankan, dan meningkatkan citra PGRI sebagai organisasi yang mampu menjadi wadah. Tempat berhimpunnya para guru professional dalam menghadapi abad ke-21 ini.

d.       Menetapkan kebijakan dasar organisasi dalam upaya turut serta melaksankan reformasi pendidikan nasional sehingga mampu mencapai tujuan pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang mandiri, demokratis, menghormati dan melaksankan hak-hak azasi manusia, memiliki ilmu pengetahuan dan menguasi teknologi, dapat dipercaya, serta memiliki rasa tanggung jawab sosial yang tinggi.

e.       Menyusun dan menetapkan langkah kebijakan organisasi dalam upaya peningkatan harkat, manabai, dan kesejahteraan guru pada umumnya dan anggota PGRI pada khususnya, dan

f.         Mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah digariskan dalam Strategi Dasar Organisasi beriandaskan kondisi bangsa dan negara serta kondisi organisasi dewasa ini

 

2.       SASARAN

a.       Peningkatan fungga dan peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagkerjaan yang bersifat independent, unitaristik, dan nonpartisan.

b.       Restrukturisasi dan penaraan organisasi dari tingkat Cabang sampai ranting yang meliputi seluruh tatanan kelembagaan organisasi PGRI sehingga tetap memiliki visi dan misi yang memberikan motivasi, daya ikat, dan daya rekat yang mampu menghimpun para guru dalam satu wadah dan kegiatan perjuangan.

c.        Peningkatan kesadaran seluruh pengurus dan anggota PGRI dari tingkat Cabang sampai ranting mengenai perlunya perubahan sikap, perilaku, wawasan, dan tanggung jawab organisasi melalui berbagai forum organisasi, kegiatan pelatihan serta kaderisasi yang bertingkat dan berjenjang.

d.       Peningkatan dan perbaikan citra PGRI, baik dimata anggota maupun dimata masyarakat, serta peningkatan kinerja dan kebersamaan organisasi agar mampu mengakomodasi serta memperjuangkan segenap aspirasi dan kepentingan anggota sehingga PGRI dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik.

e.       Peningkatan kemampuan, dedikasi, profesi, dan kesejahteraan guru serta mengusahakan adanya standarisasi lisensi, sertifikasi, dan akreditasi profesi guru.

f.         Peningkatan fungsi dan peran PGRI dalam program pembangunan pendidikan dalam upaya menyukseskan wajib belajar 12 tahun dan menciptakan masyarakat belajar, memberantas kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

 

 

 

D.        POKOK-POKOK PROGRAM UMUM PGRI MASA BAKTI 2021 - 2026

 

SEKBID

URAIAN PROGRAM KEGIATAN

 

1.       Sekbid Organisasi dan Kaderisasi

 

1.    Menyelanggarakan Forum Organisasi (Koncab, Konkercab, dan Rapat Pengurus Cabang dan Ranting)

2.    Menerbitkan surat penetapan pengurus ranting, dan atau pengurus pengganti apabila terjadi mutasi.

3.    Menata pengelolaan kesekretariatan dan kearsipan organisasi

4.    Mengelola sistem pendataan kepengurusan, keanggotaan dan pengusulan penerbitan kartu anggota.

5.    Pemetaan ulang wilayah kerja ranting, dan atau penambahan ranting berdasarkan kedekatan unit kerja dan jumlah anggota

6.    Membina organisasi ranting: Kunjungan kerja; penyebaran angket dan diklat keorganisasian PGRI

7.    Mengadakan lomba kinerja organsasi ranting

 

2.       Sekbid Pendidikan & Pelatihan

1.       Bersama Sekbid Pengembangan Profesi Guru dan Sekbid Pembinaan Karier Guru, menyelenggarakan workshop karya tulis pengembangan profesi dan Kompetensi.

2.       Sosialisasi Permendiknas/Permendikbud terkait aturan-aturan tentang pendidik dan tenaga kependidikan

3.       Bersama Sekbid organisasi, menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan dan Keorganisasian PGRI

4.       Bersama Sekbid Infokom, menyelenggarakan Diklat TI untuk kepentingan organisasi PGRI Ranting.

3.       Sekbid Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

1.       Mengelola dan memanfaatkan data anggota PGRI yang memiliki kemampuan khusus untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan anggota

2.       Mengadakan koordinasi dengan pengurus  K3S, APSI, Wilbi/Gugus Sekolah secara berkala minimal 1x dalam se-tahun

3.       Menyampaikan salinan Permendiknas/Permendikbud terkait pengembangan karier dan profesi guru kepada semua ranting.

4.       Bersama Sekbid Pendidikan dan Pelatihan, menyelenggarakan workshop karya tulis pengembangan profesi Kompetensi.

 

4.     Sekbid Pembinaan Karier Guru dan Tenaga Kependidikan

1.       Berperan aktif dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan organisasi profesi dalam proses pemetaan, rekruitment, mutasi, rotasi dan promosi yang berkaitan dengan anggota PGRI

2.       Menjalin kerjasama dalam upaya kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan dengan pihak terkait, tanpa diskriminatif.

3.       Membantu memfasilitasi anggota yang mendapat kesulitan dalam proses kenaikan pangkat

4.       Bersama Sekbid Pendidikan dan Pelatihan dan Sekbid Pembinaan & Pengembangan Profesi Guru, menyelenggarakan Workshop Karya Tulis Pengembangan Profesi dan Kompetensi

 

 

5.       Sekbid Penelitian & Pengabdian Masyarakat

 

1.    Memfasilitasi penelitian dan penyusunan karya ilmiah bagi anggota PGRI

2.    Menyelenggarakan/mengikutsertakan lomba karya ilmiah bagi anggota PGRI dalam rangka Hari Guru dan HUT PGRI

3.    Memfasilitasi anggota PGRI yang memiliki kemampuan dalam pembuatan karya tulis fiksi dan ilmiah untuk dipublikasikan.

4.    Pembentukan forum KTI (Karya Tulis Ilmiah) di tingkat cabang.

5.    Mengikutsertakan pada Kemah Bakti PGRI bekerja sama dengan: Dinas Kesehatan (Penanggulangan Gizi Buruk, Khitanan massal, pencegahan penyakit, pngobatan gratis), POLRI (Pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan pencegahan kenakalan remaja), Dinas Hutbun (Konservasi Lingkungan), Dinas Pendidikan (Pemberantasan Buta Aksara). Diikuti oleh pengurus cabang. Yang diadakan oleh PGRI Kabupaten.

6.    Mendukung pelaksanaan tugas BPBD Kabupaten Lebak, baik dalam proses pelatihan kader maupun penanggulangan bencana.

6.       Sekbid Pem-berdayaan Perempuan

1.       Meningkatkan pembinaan, pendayagunaan serta pemberdayaan perempuan dalam berbagai kegiatan organisasi

2.    Melaksanakan atau mengikutsertakan anggota dalam kegiatan seminar/pelatihan/ diskusi ilmiah kepemimpinan perempuan PGRI

3.    Mengembangkan kerjasama pemberdayaan perempuan di bidang profesi, ekonomi dan sosial dengan berbagai organisasi perempuan yang ada di Kecamatan CIBEBER dan atau Kabupaten Lebak

4.    Memperjuangkan agar guru perempuan memperoleh kesempatan yang sama dengan guru laki-laki dalam jabatan, kegiatan atau kepanitiaan.

7.     Sekbid Pembinaan Mental dan Spiritual

1.       Menyelenggarakan kegiatan hari besar Islam, diantaranya: Maulid Nabi dan Isra/Mi’raj Nabi Muhamad SAW.

2.       Menghadiri/memfasilitasi kegiatan peringatan hari besar Islam yang diselenggarakan oleh pengurus ranting

3.       Menyelenggarakan pembinaan rohani pada acara-acara pertemuan, buka puasa bersama dan halal-bihalal

4.       Menyelenggarakan/mengikutsertakan MTQ untuk anggota PGRI

5.       Menyelenggarakan lomba pidato keagamaan dan ke PGRI-an

6.       Menyelenggarakan pembinaan mental dan Spritual bagi guru  anggota PGRI

8.     Sekbid Penegakkan Kode Etik

1.       Mengadakan sosialisasi penerapan Kode Etik PGRI kepada setiap anggota, yang dilaksanakan di setiap Ranting.

2.    Menyebarkan dan mensosialisasikan AD/ART PGRI

3.    Mengadakan Lomba cerdas cermat ke- PGRI -an

4.    Bekerjasama dan berkoordinasi dengan Sekbid Pendidikan dan Pelatihan.

 

9.    Sekbid Advokasi & Perlindungan Hukum

 

1.    Sosialisasi hukum berkaitan dengan hak dan kewajiban profesi guru sehingga guru terhindar dari resiko apabila melibatkan diri dalam kegiatan/sikap politik praktis. 

2.    Mendorong efektifitas LKBH PGRI Kabupaten Lebak demi kepentingan anggota

3.    Memfasilitasi terbentuknya DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia) Kab. Lebak.

4.    Mendampingi anggota yang menghadapi masalah hukum

5.    Memfasilitasi bantuan konsultasi hukum kepada pengurus PGRI Kabupaten bagi anggota yang memerlukan

10.      Sekbid Kerjasama dan Pengemba-ngan Usaha

1.    Menjalin koordinasi dengan UPTD Satuan Pendidikan, Wilbi/Gugus Sekolah/K3S untuk kelancaran pelaksanaan kerja guru

2.    Memfasilitasi anggota dan mengembangkan kerjasama dengan LPMP Provinsi Banten dalam upaya meningkatkan kompetensi guru

3.    Melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Kab. Lebak

4.    Menjalin kerjasama kemitraan dengan Koperasi setempat (BNS), LSM Kependidikan, Pers dan K3S, Gugus Sekolah, dan KKM.

5.    Melakukan inventarisasi data terhadap sumber daya yang dimiliki (dana, sarana-prasarana dan tenaga).

6.    Memberi dukungan penggunaan azas domisili dalam penempatan guru.

7.    Memberi masukan kepada pihak terkait dalam proses seleksi dan pemetaan Kepala Sekolah

8.    Mendorong upaya pendirian PAUD dan TK PGRI kepada Yayasan PGRI.

11. Sekbid Kesejahtera-an dan Ketenagaan

1.    Memberikan piagam penghargaan kepada pengurus purna-bakti di PGRI

2.    Memberikan penghargaan kepada anggota PGRI yang pensiun dari PNS

3.    Memberikan uang duka kepada setiap anggota aktif PGRI  yang meninggal dunia. Anggota aktif adalah anggota yang membayar iuran wajib secara rutin.

4.    Memberikan uang duka kepada tiap keluarga (Anak/Istri/Suami) anggota PGRI yang meninggal

5.    Memberikan santunan kepada  anggota PGRI dan atau keluarganya yang rawat inap di rumah sakit.

6.    Memfasilitasi anggota dengan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam memperoleh tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, serta usulan kenaikan pangkat dan golongan.

7.    Memberi masukan kepada pemerintah daerah melalui pengurus PGRI Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan status dan kesejahteraan guru (anggota/guru PNS maupun non PNS)

8.    Memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan  honorer dalam meningkatkan statusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9.    Memfasilitasi dana sosial, melalui jasa asuransi yang berkaitan dengan PNS aktif.

 

12.      Sekbid Pengembangan Olahraga dan Pengembangan Seni

 

1.    Mengadakan kegiatan penguasaan lagu Hymne Guru, Mars PGRI dan lagu Dirgahayu PGRI oleh anggota PGRI

2.    Membina dan meregerasi kelompok paduan suara PGRI, Serta  mengadakan  seni keratif dan produktif.

3.    Mengadakan PORSENI tiap  HUT PGRI.

4.    Menginventarisir dan mendorong pngembangan anggota yang berbakat dan berprestasi di bidang olahraga atau bidang seni

5.    Bekerjasama dengan pengelola sanggar seni PGRI untuk memfasilitasi anggota PGRI yang memiliki minat bakat dalam bidang seni

13.      Sekbid Informasi & Komunikasi

1.    Mendistribusikan majalah Guru, jurnal ilmiah guru, kalender PGRI dan informasi tercetak kepada pihak terkait.

2.    Pengelolaaan dan pemeliharaan isi website PGRI Cabang CIBEBER

3.    Membuat database ranting, khususnya database anggota dan asset.

4.    Mengelola sistem pemanfaatan e-mail untuk semua ranting

5.    Melaksanakan workshop TI bagi anggota PGRI

6.    Mendorong pemanfaatan media cetak dan elektronik untuk kepentingan organisasi, peningkatan profesi dan kesejahteraan anggota PGRI.

7.    Mendokumentasikan program dan hasil kerja PGRI Cabang Kec. CIBEBER

 

14.      Keuangan/ Bendahara

 

1.    Menjalankan ketentuan XXXIX pasal 120 AD/ART PGRI hasil Kongres XXII Jakarta tentang besaran dan pendistribusian :

(1)    Setiap anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi angoota  sebesar Rp. 25.000

a.    Iuran wajib bulanan untuk anggota PGRI Kec. CIBEBER Rp.26.000 dengan rincian sebagai berikut: (PB PGRI Rp.600), (PGRI Provinsi Banten Rp.1.200), (Pembangunan Wisma Rp.5.000), (PGRI Cabang Rp.13.200), (PGRI Kab. Rp.6.000)

Dana subsidi untuk ranting dikembalikan pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Cabang PGRI yang melibatkan anggota ranting.

2.    Mengelola (mencatat, menyimpan dan mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI), iuran tetap anggota, dana hasil kegiatan penyelenggaraan sanggar seni, Jurnal ilmiah guru, kalender dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART PGRI.

3.    Mengelola (mencatat, menyimpan dan mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI). Dana sosial bersifat insidental diberikan kepada anggota aktif dengan rincian sebagai berikut:

a.       Anggota meninggal Rp.15.000, Istri/Suami anggota meninggal Rp.10.000, dan anak anggota meninggal  Rp.5.000,- per- Anggota

b.       Anggota Sakit Rp.5.000, Istri/Suami anggota Sakit Rp.5.000.

c.       Pemberian cindera mata kepada anggota PGRI yang purnabakti: Rp.5.000,- /Anggota.

4.    Anggota aktif adalah anggota yang membayar iuran wajib bulanan secara rutin.

5.    Mengelola (mencatat, menyimpan dan mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI) dana pembuatan KTA yang besarannya ditentukan sesuai dengan peraturan PB. PGRI.

6.    Menerima, mencatat dan menyimpan uang dan arsip keuangan organisasi.

7.    Atas permintaan Ketua Cabang, menyusun dan menyampaikan laporan tertulis keuangan organisasi.

8.    Melaporkan keuangan PGRI Cabang Kec. CIBEBER minimal 1 tahun sekali melalui Konferensi Kerja Cabang (Konkercab)

9.    Melaporkan keadaan keuangan pada habis masa jabatan.

 

E.        PENUTUP

Dengan tersusunnya serta disahkannya program umum PGRI Kecamatan CIBEBER masa bakti 2021-2026 oleh Konferensi Cabang maka sebagai konsekwensi semua warga PGRI, terutama pengurus PGRI mulai dari pengurus Cabang sampai pengurus Ranting se Kecamatan CIBEBER , harus mencermati, memahami, dan menghayati dokumen program umum PGRI ini. Kemudian akan dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan roda organisasi dalam kurun waktu lima tahun mendatang untuk masa bakti 2021–2026.

 

Semua pengurus PGRI disemua tingkat dan anak lembaga yang berada sampai pada garis paling depan berkewajiban membuat penjabaran yang sesuai dengan keperluan wilayah, bidang, jenjang dan lingkungan tugas masing-masing dengan mempertimbangkan keadaan dan kondisi yang ada serta urutan prioritas yang rinci dalam program tahunan. Perlu disadari oleh semua jajaran PGRI bahwa masa bakti PGRI Kec. CIBEBER  masa bakti 2021 – 2026  adalah periode yang akan menghadapi lebih banyak masalah dan tantangan. Keberhasilan pelaksanaan program umum PGRI masa bakti 2021–2026  ini sangat tergantung pada kreatifitas, disiplin, dedikasi serta kesungguhan para pengurus disemua jenjang organisasi dan anak lembaga serta partisifasi aktif seluruh anggota serta dukungan masyarakat dan pemerintah.

 

Pada akhirnya hanya kepada Allah SWT. jualah kita menggantungkan seluruh harapan, semoga PGRI menjadi organisasi yang aspiratif, artikulatif dan refresentatif. Aamiin.