A.      PENDAHULUAN
Suatu profesi harus senantiasa dipertahankan dan dikembangkan
eksistensinya oleh seluruh anggota. Untuk mewujudkan hal itu para anggota
penyandang suatu profesi harus senantiasa berkomunikasi dan bersatu dalam satu
wadah agar segala segi keprofesiannya dapat dikembangkan. Upaya ini diwujudkan
melalui terbentuknya suatu organisasi profesi. Organisasi profesi mempunyai
fungsi sebagai wadah kebersamaan rasa kesejawatan para anggota dalam :
1)   Mewujudkan keberadaannya
dalam lingkungan masyarakat.
2)   Memperjuangkan segala
aspirasi dan kepentingan suatu profesi.
3)   Menetapkan standar
prilaku profesional.
4)   Melindungi seluruh
anggota.
5)   Meningkatkan kualitas
kesejahteraan.
6)   Mengembangkan kualitas
pribadi dan profesi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan organisasi yang
mewadahi semua guru di Indonesia yang lahir seratus hari setelah Kemerdekaan
Republik Indonesia 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 25 Nopember 1945 di kota
Solo, Jawa Tengah. Secara nasional, PGRI mempunyai jalinan struktur organisasi
mulai dari tingkat pusat (Pengurus Besar), Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten, Pengurus Cabang
(Kecamatan dan Unit khusus), serta Pengurus Ranting yang mewadahi anggota
sejumlah kurang lebih 530 orang. Pada tingkat regional, PGRI menjalin kerja sama
dengan organisasi guru di negara ASEAN yang tergabung dalam ACT (Asean Council
of Teachers). Pada tingkat internasional PGRI menjadi bagian dari EI (Education
International) yaitu persatuan organisasi guru-guru seluruh dunia.
Kongres PGRI ke 18 tahun 1998, di Bandung, kongres ke 19 di
Semarang tahun 2003, dan kongres ke 20 di Palembang tahun 2008, Kongres ke-21
tahun 2013, Kongres ke-22 Tahun 2019 di Jakarta telah mempertegas kembali
jatidiri PGRI (yang sempat dinilai agak luntur ditelan suasana sosial politik
pada beberapa waktu yang lalu). Sebenarnya, jatidiri PGRI tetap tidak luntur
dan tetap merupakan urat nadi perkembangan dan keberadaan PGRI dalam
keseluruhan perjalanan bangsa. Sesuai dengan semangat kelahirannya, jatidiri
PGRI itu adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi
ketenagakerjaan yang mewadahi kaum guru di seluruh Indonesia dalam upaya
mewujudkan hak-hak azasinya sebagai pribadi, warga negara, dan pengemban
profesi. Adapun sifatnya, PGRI sebagai organisasi yang unitaristik, independen,
dan nonpartisan.
Sebagai organisasi perjuangan, PGRI merupakan perwujudan wadah
bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
azasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi keguruan. PGRI berjuang untuk mewujudkan hak-hak kaum guru yaitu
perwujudan masyarakat adil dan makmur dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
pembangunan nasional, pendidikan nasional, kesejahteraan guru, dan profesionalitas
guru. Selanjutnya dalam kaitan sebagai warganegara, PGRI ikut serta
memperjuangkan tetap lestarinya negara kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, berperan serta dalam pembangunan
nasional, serta ikut serta mewujudkan pendidikan nasional. Semua itu ditujukan
untuk tercapainya wujud kinerja profesional guru secara optimal dalam suasana
kehidupan yang sejahtera lahir dan batin.
Sebagai organisasi profesi, PGRI mempunyai fungsi sebagai wadah
kebersamaan rasa kesejawatan para anggota dalam: (1) mewujudkan keberadaannya
di lingkungan masyarakat, (2) memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingannya
suatu profesi, (3) menetapkan standar perilaku profesional, (4) melindungi
seluruh anggota, (5) meningkatkan kualitas kesejahteraan, (6) mengembangkan
kualitas pribadi dan profesi. Dengan adanya organisasi profesi, setiap anggota
mendapat perlindungan dalam mewujudkan profesionalitasnya secara lebih terarah
dan efektif dalam suasana rasa aman yang kondusif.
Landasan filosofis
Jatidiri PGRI sebagaimana dikemukakan di atas, merupakan ciri khas
eksistensi PGRI sebagai wadah para guru di tengah kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pergaulan bersama berbagai elemen bangsa indonesia. Dengan
jatidiri ini pula PGRI bersifat unik yang membedakan dengan organisasi guru
lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam kata “PGRI” terkandung empat
kata yang memiliki landasan filosofis yang amat mendalam sehingga menjadi
fundasi yang kokoh bagi eksistensi jatidiri PGRI itu sendiri. Keempat kata itu
adalah (1) Persatuan, (2) Guru, (3) Republik, (dan (4) Indonesia. Kata
“persatuan” mengandung makna bahwa guru yang pada hakekatnya memiliki keragaman
secara individual, tetapi semua merasa memiliki satu kesamaan kolektif. Adalah
satu kenyataan bahwa guru secara individual memiliki rentangan keragaman dalam
berbagai aspek dan dimensi kehidupan seperti pendidikan, latar belakang budaya,
agama, etnis, jenis kelamin nilai-nilai kehidupan, dsb. Namun mereka memiliki
satu kesadaran kolektif yang membuat mereka merasat “satu” seperti satu nasib,
satu penderitaan, satu tujuan, satu cita-cita, dsb. Keadaan inilah yang
kemudian berkembang menjadi satu wujud “solidaritas” yang kemudian mendorong
untuk bersama-sama berada dalam satu payung “persatuan” Solidaritas itu tumbuh
dan berkembang karena adanya kesamaan yang berbagi, yaitu kesamaan yang
dihayati bersama oleh semua pihak di dalam kelompok kemudian berkembang dan
berbagi sehingga makin merekatkan kekuatan kelompok. Solidaritas guru didasari
oleh kesamaan dalam aspek: (1) minat yaitu rasa senang atau tidak senang
terhadap sesuautu obyek, (2) perasaan, yaitu kondisi afektif berupa getaran
batin yang memberikan suasana tertentu sebagai landasan dalam memperoleh
kelangsungan hidup, (3) tindakan yaitu perbuatan nyata yang dilakukan untuk
mencapai satu tujuan tertentu, dan (4) simpati, yaitu satu kecenderungan untuk
menempatkan diri dalam suasana perasaan pihak lain. Dengan bermodalkan
solidaritas itu maka PGRI mewujud menjadi satu organisasi yang solid. dengan
ciri-ciri sebagai berikut: (1) dalam bentuk yang selalu tetap atau tidak
berubah-ubah secara fundamental, (2) tidak memiliki lubang-lubang atau
kekosongan, (3) terwujud dalam substansi yang sama dan konstan, (4) kuat dan
mantap dalam konstruksinya sehingga mampu menahan beban dan dan tekanan, (5)
memiliki reputasi dan kepercayaan, (6) dalam kesepakatan yang lengkap, (7)
berkesinambungan atau tidak terputus, (8) berwujud dalam dimensi panjang,
lebar, dan tinggi baik ruang maupun waktu.
Kata “guru” merujuk pada subyek utama PGRI yaitu unsur yang
menjadi inti dinamika organisasi yang bernama “guru”. Siapapun sudah memahami
insan yang bernama “guru” itu, dan siapapun amat membutuhkan kehadiran “Guru”
dalam keseluruhan perjalanan hidupnya. Oleh karena itu secara mendasar dan
filosofis “guru” merupakan subyek yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan
umat manusia. Karena gurulah yang memanusiakan manusia melalui pendidikan.
Dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen dikatakan bahwa:
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah” (pasal 1). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa “guru”
merupakan figur sentral dalam pendidikan dan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Dua kata berikutnya adalah “Republik” dan “Indonesia” yang
direngkaikan menjadi satu makna yaitu Republik Indonesia sebagai satu sebutan
bahwa negara tempat keberadaan guru dalam melaksanakan pengkhidmatannya adalah
sebuah negara yang bernama “Indonesia” yang berbentuk “Republik”. Melalui PGRI
para guru memberikan pengakuan terhadap keberadaan Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan berlandaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945. Semua itu dinyatakan secara demokratis pada saat
berdirinya PGRI pada tanggal 25 Nopember 1945 atau hanya seratus hari setelah
proklamasi kemerdekaan. Hal ini sekaligus menunjukan kepada seluruh lapisan
bangsa Indonesia, bahwa guru merupakan unsur bangsa yang berada di depan dalam
perjuangan mewujudkan kelahiran Republik Indonesia. Pencantuman “RI”. Dalam
“PGRI” memberikan motivasi bagi para guru untuk berperilaku sebagai warganegara
yang berkewajiban untuk mempertahankan dan memajukan keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia di tengah kehidupan antar bangsa.
Para pejuang dan pendiri PGRI sungguh memiliki kearifan yang luar
biasa dengan memberi nama “Persatuan Guru Republik Indonesia” yang memiliki
landasan filofofis multidimensional yang amat kokoh. Dalam pemberian nama PGRI
terkandung dimensi filosofis, religis, politis, pedagogis, historis,
sosial-kultural, kemanusiaan, dsb. Hal ini terbukti banyak organisasi lain yang
menggunakan “I” atau “RI” kini sudah berubah atau malah hilang, akan tetapi
PGRI masih tetap lestari hingga sekarang dan pasti untuk masa mendatang. Semua
itu menunjukkan bahwa PGRI dibangun di atas landasan filosofis yang kokoh.
Itulah sebuah mahakarya para guru dalam pengabdian kepada bangsa dan negara
Indonesia.
Untuk lebih melestarikan jatidiri PGRI, ada beberapa asumsi
filosofis yang dapat dijadikan rujukan. Asumsi-asumsi filosofis itu adalah
sebagai berikut:
1.      
Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi khalifah
dengan menjaga kelestarian kehidupan di alam semesta. Sebagai manusia guru,
harus mewujudkan dirinya sebagai khalifah di muka bumi melalui perwujudan diri
sebagai hamba Tuhan yang harus melaksanakan ibadah kepadaNya. Jatidiri PGRI pada
hakekatnya merupakan wujud manusia dalam melaksanakan amanahnya sebagai
khalifah di muka yaitu berjuang untuk kemaslahatan kaum guru dan kemanusiaan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan.
2.      
Setiap manusia dilahirkan dengan membawa sejumlah potensi sebagai
bekal untuk melaksanakan tugas memperoleh kelangsungan hidupnya dalam mencapai
aktualisasi diri. Dalam proses mempertahankan dan menjaga kelangsungan hidup
itu individu harus terus berusaha melalui berbagai cara-cara yang dibenarkan. Nasib
manusia hanya dapat diperoleh melalui usaha manusia itu sendiri. Demikian pula
nasib para guru sangat tergantung dari sampai sejauh mana guru itu dapat
merubah nasibnya melalui berbagai perjuangan. Asumsi ini merupakan landasan
bagi terwujudnya PGRI sebagai organisasi perjuangan yang tidak hanya berjuang
untuk kepentingan dirinya sendiri akan tetapi berjuang untuk kepentingan yang
lebih luas dalam kehidupan berbangsa dan beragama.
3.      
Manusia dilahirkan bersifat unik sehingga secara individual
manusia akan berbeda satu dengan lainnya. Namun di sisi lain manusia juga
memiliki kecenderungan kesamaan yang kemudian melahirkan kesadaran kolektif
yang pada akhirnya medndorong manusia untuk senantiasa berada dalam kehidupan
bersama. Asumsi ini kemudian mendorong para guru untuk membangun suatu
persatuan yang dapat mewadahi kesadaran kolektif untuk mencapai tujuan bersama.
4.      
Manusia hanya akan menjadi manusia melalui interaksi dengan
manusia lain. Dalam kaitan ini manusia saling membutuhkan untuk membangun
dirinya menjadi manusia yang bermakna. Pendidikan merupakan salah satu wahana
usaha sadar untuk membangun manusia yang di dalamnya ada unsur sentralnya yaitu
guru sebagai pendidik. ”Guru” merupakan pemegang peran utama dalam proses
memanusiakan manusia menjadi manusia melalui pendidikan.
5.      
Guru merupakan manusia dengan segala karakteristiknya sebagaimana
manusia lainnya guru harus memiliki penunjang kehidupan berupa pekerjaan dan
kesejahteraan. Dari asumsi ini maka para guru yang bersatu dalam PGRI sebagai
organisasi ketenaga-kerjaan yang terus memperjuangkan hak-hak sebagai pekerja
dalam memperoleh kesejahteraan lahir batin.
6.      
Dunia terus berubah dengan segala tuntutan dan tantangannya. Untuk
itu guru harus terus meningkatkan kualitasnya dalam beradaptasi terhadap tuntutan
yang berkembang sehingga mampu menjadi sosok pendidik yang paripurna. Dengan
asumsi ini, maka PGRI sebagai organisasi profesi terus memperjuangkan kualitas
profesional guru sehingga dapat berbakti secara optimal terhadap bangsa dan
negara.
Berdasarkan pemikirah tersebut, konferensi Cabang memandang perlu
untuk menetapkan program umum PGRI Kecamatan CIBEBER  masa bakti 2021 – 2026  yang tersusun dengan sistematika sebagai
berikut: 
A.     
Pendahuluan 
B.     
Dasar Hukum
C.     
Pokok-Pokok Program Umum Masa Bakti 2021 – 2026  
D.     
Penutup 
B.      DASAR HUKUM 
Program Umum PGRI Kecamatan CIBEBER  masa bakti 2021 - 2026 berdasarkan kepada: 
a.      
Pancasila
b.      
Undang-undang Dasar 1945 dan amandemennya 
c.      
Undang-undang;
a)        
UU No, 8 Tahun 1985 Tentang organisasi kemasyarakatan
b)        
UU NO. 20 Tahun 2003 Tentang sistem pendidikan Nasional
c)         
UU No. 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah
d)        
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
d.      
Peraturan Pemeritahan
a)   
 PP No. 27,28,29. 30 Tahun
1990
b)   
PP No. 72, 73, Tahun 1991
c)   
PP No. 38,39 Tahun 1992
e.     Keputusan Presiden No. 78 Tahun 1994 tentang
Hari Guru Nasional
f.        
Organisasi
a)   
AD dan ART PGRI Keputusan Kongres PGRI XXII tahun 2019
b)   
Keputusan Konferensi 
Provinsi Banten V Tahun 2019
c)   
Keputusan Konferensi Kerja PGRI Kecamatan CIBEBER  2021
C.       
VISI DAN MISI PGRI          
1.        
Visi
Terwujudnya PGRI sebagai
organisasi profesi yang terpercaya, dinamis, kuat, dan bermartabat.  
Makna Visi dan Misi
| 
    No  | 
   
    Makna Dari
   Terwujudnya PGRI Sebagai  | 
  |
| 
   1.  | 
  
   Organisasi Perjuangan  | 
  
   ·        
  Wahana   
  mewujudkan    cita-cita    Proklamasi Kemerdekaan    Negara   
  Kesatuan    Republik
  Indonesia,   berdasarkan   Pancasila  
  dan   UUD 1945. ·        
  Wahana untuk membela, mempertahankan dan melestarikan     Negara     Kesatuan     Republik Indonesia, ·        
  Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam  menjarnin   
  terpeliharanya    keutuhan
  kesatuan dan persatuan bangsa. ·        
  Berperan  
  aktif  memperjuangkan   tercapainya Tujuan       Cabang       CIBEBER       dalam mencerdaskan kehidupan
  masyarakat. ·        
  Wadah  bagi  para 
  guru  dalam  memperoleh, mempertahankan, menigkatkan,  dan membela hak   azasi  
  baik   sebagai   pribadi, 
  anggota masyarakat, warga negara dan pemangku profesi kependidikan. ·        
  Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela
  kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan
  persoalan-persoalan hukum.     | 
 
| 
   2  | 
  
   Organisasi Profesi  | 
  
   ·        
  Wahana memperjuangkan peningkatan kualitas dan kompetensi
  guru. ·        
  Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga
  kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat, ·        
  Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru
  Indonesia. ·        
  Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan
  sertifikasi,     lisensi     dan    
  akreditasi     bagi pengukuhan
  kompetensi profesi guru. ·        
  Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian
  Sejenis dibidang Pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra
  dengan PGRI. ·        
  Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga
  kependidikan disemua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna meningkatkan
  pengabdian dan peran serta dalam pembangunan PGRI Cabang.  | 
 
| 
   3  | 
  
   Organisasi Ketanagakerjaan  | 
  
   ·        
  Wahana  untuk  memperjuangkan  terwujudnya hak-hak guru dan tenaga
  kependidikan, ·        
  Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang
  berapa  :  imbal jasa, 
  rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier. ·        
  Wahana    untuk    mewujudkan    prinsi pendekatan    ketenagakerjaan    dalam   
  upaya peningkatan harkat dan martabat guru melaui peningkatan
  kesejahteraan anggota. ·        
  Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan    martabat    guru   
  serta    kesetiakawanan
  organisasi. ·        
  Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja. ·        
  Wahana   untuk   membina  
  dan   meningkatkan hubungan     kerjasarna      dengan      organisasi ketenagakerjaan baik  lokal, 
  regional  maupun global.  | 
 
| 
   4  | 
  
   Organisasi yang Mandiri  | 
  
   ·        
  Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar
  kerniitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri diatas semua golongan.  ·        
  Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya
  manusia mapun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang
  tidak tergantungdari pihak manapun.   | 
 
| 
   5  | 
  
   Organisasi yang Non Partisan  | 
  
   ·        
  PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan
  tidak berafiliasi  dengan partai
  apapun. ·        
  PGRI     
  memberikan      kebebasan      kepada anggotanya untuk menentukan
  pilihan politiknya secara merdeka. ·        
  PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai
  dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional  | 
 
2.        
Misi
a.   
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi;
b.   
Melaksanakan fungsi dan kewenangan organisasi profesi;
c.    
Mewujudkan prinsip-prinsip profesionalitas dalam melaksanakan
tugas profesi;
d.   
Meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan;
e.   
Membangun kerjasama dengan pemerintah, pemerintah daerah dan semua
pihak yang diperlukan untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi serta
memajukan organisasi;
f.     
Mendorong terwujudnya pendidikan bermutu dan terjangkau masyarakat
serta layanan pendidikan yang kreatif, efektif, efisien dan menyenangkan;
g.   
Berperan aktif dalam menegkan, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3.        
ASAS
a.       Pancasila dan UUD1945
PGRI adalah organisasi
yang mengutainakan prinsip perjuangan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
b.      Unitaristik
PGRI tidak rnembedakan
anggota berdasarkan pada agama, ras, suku, latar belakang pendidikan, tempat
dan jenjang pengabdian, jenis kelamin, dan keadaan sosial serta budaya.
c.      
Independen
PGRI merupakan
organisasi yang mandiri dengan prinsip menjalin kerja sama atas dasar kemitra
sejajaran
dengan pihak manapun, saling menghormati, berdiri di atas semua golongan, dan
menumbuhkan etos kerja untuk diabdikan bagi kepentingan anggota, bangsa dan
negara, serta kemanusiaan.
d.      Profesional
PGRI merupakan
organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan yang menjunjung tinggi
profesionalisme, objektifitas dan berorientasi kepada peningkatan mutu secara
berkelanjutan bagi anggota serta kemanusiaan.
e.       Non Partisan
PGRI bukan organisasi
politik atau bukan merupakan bagian dan partai politik manapun. PGRI memberikan
kebebasan kepada anggota dalam menyalurkan aspirasinya tanpa meninggalkan asas
dan jati diri PGRI.
f.       
Kejuangan
PGRI sebagai organisasi
perjuangan pengemban amanat Pancasila, cita-cita Proklamasi yang dilandasi jiwa
semangat dan nilai-nilai 1945 dengan penuh rasa tanggung jawab menegaskan
secara aktif hakikat dan perwujudan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
g.      Kebermanfaatan
PGRI adalah organisasi
yang harus memberikan manfaat sebesar-besaraya bagi organisasi, anggota,
masyarakat, dan negara serta tidak merugikan dan menggangu hak dan kepentingan
pihak lain.
h.      Kebersamaan dan Kekeluargaan
PGRI adalah organisasi
yang menumbuhkan sikap saling menghargai, memahami, menghormati, tenggang rasa,
asah asih asuh, dan konsekuen dalam menegakkan kebenaaran dan keluhuran moral.
i.        
Kesetiakawanan Sosial
Organisasi PGRI adalah
organisasi yang menumbuhkan empati, simpati, kepekaan solidaritas sosial
terhadap anggota dan masyarakat.
j.        
Keterbukaan
PGRI adalah organisasi
yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi,
tanggung jawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan, dan meningkatkan
kepedulian diantara sesama anggota dan pengurus.
k.       Keterpaduan dan Kemitraan
PGRI adalah organisasi
yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan saling membantu,
dan bekerja sama dengan sesama pemangku kepentingan (stakeholders).
l.        
Demokrasi
PGRI adalah organisasi
yang menghargai nilai-nilai luhur Pancasila, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan,
kebenaran dan perbedaan pendapat.
4.   
NILAI-NILAI UTAMA
1.      
Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
2.      
Unitaristik, independen, dan nonpartisan.
3.      
Membangun persatuan, kesatuan, dan kebersamaan.
4.      
Membangun solidaritas dan soliditas guru yang kuat dan bersatu.
5.      
Mengedepankan mutu dan komitmen moral.
6.      
Menjunjung tinggi profesionalisme organisasi dalam memajukan
pendidikan.
7.      
Disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
8.      
Membela hak dan martabat anggota profesi.
9.      
Membangun dan mengedepankan kekeluargaan, persatuan, dan
musyawarah dan mufakat
10.  
Memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta
menegakkan disiplin dalam meningkatkan mutu pendidikan.
5.   
STRATEGI
1.      
Menata, mempertahankan, dan menigkatkan citra PGRI sebagai
organisasi profesi, ketenagakerjaan, dan perjuangan pada seluruh stkehorders
pendidikan.
2.      
Menjadikan PGRI sebagai pilihan utama dan pertama para guru dan
tenaga kependidikan professional untuk mengembangkan dan menyalurkan
aspirasinya.
3.      
Memperjuangkan realisasi anggaran pendidikan 20% ABN dan APBD
melaui bebagai instrumen hukum, organisasi, perjuangan dan kerja sama nasional
dan internasional.
4.      
Memperjuangkan dan mengawal realisasi UUGD dan penerbitan
peraturan turunannya.
5.      
Memperjuangkan anggota PGRI khususnya dan guru pada umumnya untuk
memperoleh peningkatan kualifikasi pendidikan minimum SI dan memperoleh hak-hak
profesionahiya sebagaimana yang diatur dalam UUGD.
6.      
Bekerjasama dengan berbagai pihak baik institusi pemerintah maupun
swasta, organisasi kemasyarakatan dan berbagai stakeholders pada semua tingkat
dan lini.
7.      
Melakukan sosialisasi konstitusi organisasi pada semua anggota.
8.      
Mendorong dan rnemperkuat Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
menuju pengelolaan pendidikan yang transparan, berkualitas, dan berpihak pada
kepentingan siswa dan orang tua.
9.      
Meningkatkan kemampuan leadership dan managerial pengurus.
10.  
Mendorong pelaksanaan manajemen pendidikan yang transparan,
responsive, dan akuntabel pada semua lini pendidikan.
11.  
Meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dedikasi dan loyalitas
anggota PGRI, serta memperjuangkan waktu pelaksanaan sertifikasi sesuai dengan
amanat UUGD dengan PGRI sebagai anggota konsorium sertifikasi.
6.   
TUJUAN DA SASARAN 
1.      
Tujuan
Program Umum PGRI Masa Bakti 2021 - 2026 bertujuan:
a.      
Memberikan arahan tentang pokok-pokok program yang akan dijadikan
landasan kegiatan organisasi yang operasionalisasinya akan ditetapkan setiap
tahun baik untuk tingkat pusat maupun daerah.
b.      
Melaksanakan upaya reformasi di lingkungan PGRI baik sebagai
organisasi perjuangan, organisasi profesi, maupun organisasi ketenagkerjaan.
c.      
Menata, mempertahankan, dan meningkatkan citra PGRI sebagai
organisasi yang mampu menjadi wadah. Tempat berhimpunnya para guru professional
dalam menghadapi abad ke-21 ini.
d.      
Menetapkan kebijakan dasar organisasi dalam upaya turut serta
melaksankan reformasi pendidikan nasional sehingga mampu mencapai tujuan
pendidikan nasional untuk membentuk manusia yang mandiri, demokratis,
menghormati dan melaksankan hak-hak azasi manusia, memiliki ilmu pengetahuan
dan menguasi teknologi, dapat dipercaya, serta memiliki rasa tanggung jawab
sosial yang tinggi.
e.      
Menyusun dan menetapkan langkah kebijakan organisasi dalam upaya
peningkatan harkat, manabai, dan kesejahteraan guru pada umumnya dan anggota
PGRI pada khususnya, dan
f.        
Mewujudkan visi dan misi organisasi yang telah digariskan dalam
Strategi Dasar Organisasi beriandaskan kondisi bangsa dan negara serta kondisi
organisasi dewasa ini
2.      
SASARAN
a.       Peningkatan fungga dan
peran PGRI sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan ketenagkerjaan yang
bersifat independent, unitaristik, dan nonpartisan.
b.       Restrukturisasi dan
penaraan organisasi dari tingkat Cabang sampai ranting yang meliputi seluruh
tatanan kelembagaan organisasi PGRI sehingga tetap memiliki visi dan misi yang
memberikan motivasi, daya ikat, dan daya rekat yang mampu menghimpun para guru
dalam satu wadah dan kegiatan perjuangan.
c.       
Peningkatan kesadaran seluruh pengurus dan anggota PGRI dari
tingkat Cabang sampai ranting mengenai perlunya perubahan sikap, perilaku,
wawasan, dan tanggung jawab organisasi melalui berbagai forum organisasi,
kegiatan pelatihan serta kaderisasi yang bertingkat dan berjenjang.
d.       Peningkatan dan
perbaikan citra PGRI, baik dimata anggota maupun dimata masyarakat, serta
peningkatan kinerja dan kebersamaan organisasi agar mampu mengakomodasi serta
memperjuangkan segenap aspirasi dan kepentingan anggota sehingga PGRI dapat
melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik.
e.       Peningkatan kemampuan,
dedikasi, profesi, dan kesejahteraan guru serta mengusahakan adanya
standarisasi lisensi, sertifikasi, dan akreditasi profesi guru.
f.        
Peningkatan fungsi dan peran PGRI dalam program pembangunan pendidikan
dalam upaya menyukseskan wajib belajar 12 tahun dan menciptakan
masyarakat belajar, memberantas kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.
D.       
POKOK-POKOK PROGRAM UMUM
PGRI MASA BAKTI 2021 -
2026
| 
   SEKBID  | 
  
   URAIAN
  PROGRAM KEGIATAN  | 
 
| 
   1.      
  Sekbid Organisasi dan Kaderisasi  | 
  
   1.   
  Menyelanggarakan Forum
  Organisasi (Koncab, Konkercab, dan Rapat Pengurus Cabang dan Ranting) 2.   
  Menerbitkan surat penetapan
  pengurus ranting, dan atau pengurus pengganti apabila terjadi mutasi. 3.   
  Menata pengelolaan
  kesekretariatan dan kearsipan organisasi 4.   
  Mengelola sistem pendataan
  kepengurusan, keanggotaan dan pengusulan penerbitan kartu anggota. 5.   
  Pemetaan ulang wilayah kerja
  ranting, dan atau penambahan ranting berdasarkan kedekatan unit kerja dan
  jumlah anggota 6.   
  Membina organisasi ranting:
  Kunjungan kerja; penyebaran angket dan diklat keorganisasian PGRI 7.   
  Mengadakan lomba kinerja
  organsasi ranting  | 
 
| 
   2.      
  Sekbid Pendidikan &
  Pelatihan  | 
  
   1.      
  Bersama Sekbid Pengembangan
  Profesi Guru dan Sekbid Pembinaan Karier Guru, menyelenggarakan workshop
  karya tulis pengembangan profesi dan
  Kompetensi. 2.      
  Sosialisasi Permendiknas/Permendikbud terkait
  aturan-aturan tentang pendidik dan tenaga kependidikan 3.      
  Bersama Sekbid organisasi,
  menyelenggarakan Diklat Kepemimpinan dan Keorganisasian PGRI 4.      
  Bersama Sekbid Infokom, menyelenggarakan
  Diklat TI untuk kepentingan organisasi PGRI Ranting.  | 
 
| 
   3.      
  Sekbid Pembinaan dan Pengembangan
  Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan  | 
  
   1.      
  Mengelola dan memanfaatkan data
  anggota PGRI yang memiliki kemampuan khusus untuk kepentingan organisasi dan kesejahteraan
  anggota 2.      
  Mengadakan koordinasi dengan
  pengurus  K3S, APSI, Wilbi/Gugus Sekolah
  secara berkala minimal 1x dalam se-tahun 3.      
  Menyampaikan salinan
  Permendiknas/Permendikbud terkait pengembangan karier dan profesi guru kepada semua ranting. 4.      
  Bersama Sekbid Pendidikan dan
  Pelatihan, menyelenggarakan workshop karya tulis pengembangan profesi Kompetensi.  | 
 
| 
   4.    
  Sekbid Pembinaan Karier Guru dan
  Tenaga Kependidikan  | 
  
   1.      
  Berperan aktif dan berkoordinasi
  dengan pihak terkait sesuai dengan kewenangan organisasi profesi dalam proses
  pemetaan, rekruitment, mutasi,
  rotasi dan promosi yang berkaitan dengan anggota PGRI 2.      
  Menjalin kerjasama dalam upaya
  kenaikan pangkat pendidik dan tenaga kependidikan dengan pihak terkait, tanpa
  diskriminatif. 3.      
  Membantu memfasilitasi anggota
  yang mendapat kesulitan dalam proses kenaikan pangkat 4.      
  Bersama Sekbid
  Pendidikan dan Pelatihan dan Sekbid Pembinaan & Pengembangan Profesi Guru, menyelenggarakan
  Workshop Karya Tulis Pengembangan Profesi dan Kompetensi  | 
 
| 
   5.      
  Sekbid Penelitian & Pengabdian
  Masyarakat  | 
  
   1.   
  Memfasilitasi penelitian dan
  penyusunan karya ilmiah bagi anggota PGRI  2.   
  Menyelenggarakan/mengikutsertakan
  lomba karya ilmiah bagi anggota PGRI dalam rangka Hari Guru dan HUT PGRI 3.   
  Memfasilitasi anggota PGRI yang
  memiliki kemampuan dalam pembuatan karya tulis fiksi dan ilmiah untuk
  dipublikasikan. 4.   
  Pembentukan forum KTI (Karya
  Tulis Ilmiah) di tingkat cabang. 5.   
  Mengikutsertakan pada Kemah
  Bakti PGRI bekerja sama dengan: Dinas Kesehatan (Penanggulangan Gizi Buruk,
  Khitanan massal, pencegahan penyakit, pngobatan gratis), POLRI (Pencegahan
  penyalahgunaan narkoba, dan pencegahan kenakalan remaja), Dinas Hutbun
  (Konservasi Lingkungan), Dinas Pendidikan (Pemberantasan Buta Aksara).
  Diikuti oleh pengurus cabang. Yang diadakan oleh PGRI Kabupaten. 6.   
  Mendukung pelaksanaan tugas BPBD
  Kabupaten Lebak, baik dalam proses pelatihan kader maupun penanggulangan
  bencana.  | 
 
| 
   6.      
  Sekbid Pem-berdayaan Perempuan  | 
  
   1.      
  Meningkatkan pembinaan,
  pendayagunaan serta pemberdayaan perempuan dalam berbagai kegiatan organisasi 2.   
  Melaksanakan atau
  mengikutsertakan anggota dalam kegiatan seminar/pelatihan/ diskusi ilmiah
  kepemimpinan perempuan PGRI 3.   
  Mengembangkan kerjasama
  pemberdayaan perempuan di bidang profesi, ekonomi dan sosial dengan berbagai
  organisasi perempuan yang ada di Kecamatan CIBEBER dan atau Kabupaten Lebak 4.   
  Memperjuangkan agar guru
  perempuan memperoleh kesempatan yang sama dengan guru laki-laki dalam
  jabatan, kegiatan atau kepanitiaan.  | 
 
| 
   7.    
  Sekbid Pembinaan Mental dan
  Spiritual  | 
  
   1.      
  Menyelenggarakan kegiatan hari
  besar Islam, diantaranya: Maulid Nabi dan Isra/Mi’raj Nabi Muhamad SAW. 2.      
  Menghadiri/memfasilitasi
  kegiatan peringatan hari besar Islam yang diselenggarakan oleh pengurus
  ranting 3.      
  Menyelenggarakan pembinaan
  rohani pada acara-acara pertemuan, buka puasa bersama dan halal-bihalal 4.      
  Menyelenggarakan/mengikutsertakan
  MTQ untuk anggota PGRI 5.      
  Menyelenggarakan lomba pidato
  keagamaan dan ke PGRI-an 6.      
  Menyelenggarakan pembinaan mental dan Spritual bagi
  guru  anggota PGRI  | 
 
| 
   8.    
  Sekbid Penegakkan Kode Etik  | 
  
   1.      
  Mengadakan sosialisasi penerapan
  Kode Etik PGRI kepada setiap anggota, yang dilaksanakan di setiap Ranting. 2.   
  Menyebarkan dan
  mensosialisasikan AD/ART PGRI  3.   
  Mengadakan Lomba cerdas cermat
  ke- PGRI -an 4.   
  Bekerjasama dan berkoordinasi
  dengan Sekbid Pendidikan dan Pelatihan.  | 
 
| 
   9.    Sekbid Advokasi & Perlindungan Hukum  | 
  
   1.   
  Sosialisasi hukum berkaitan
  dengan hak dan kewajiban profesi guru sehingga guru terhindar dari resiko
  apabila melibatkan diri dalam kegiatan/sikap politik praktis.   2.   
  Mendorong efektifitas LKBH PGRI
  Kabupaten Lebak demi kepentingan anggota 3.   
  Memfasilitasi terbentuknya DKGI
  (Dewan Kehormatan Guru Indonesia) Kab. Lebak. 4.   
  Mendampingi anggota yang
  menghadapi masalah hukum 5.   
  Memfasilitasi bantuan konsultasi
  hukum kepada pengurus PGRI Kabupaten bagi anggota yang memerlukan  | 
 
| 
   10.     
  Sekbid Kerjasama dan Pengemba-ngan
  Usaha  | 
  
   1.   
  Menjalin koordinasi dengan UPTD Satuan Pendidikan,
  Wilbi/Gugus Sekolah/K3S untuk kelancaran pelaksanaan kerja guru  2.   
  Memfasilitasi anggota dan
  mengembangkan kerjasama dengan LPMP Provinsi Banten dalam upaya meningkatkan
  kompetensi guru 3.   
  Melakukan audiensi dengan
  Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Kab. Lebak 4.   
  Menjalin kerjasama kemitraan
  dengan Koperasi setempat (BNS), LSM Kependidikan, Pers dan K3S, Gugus
  Sekolah, dan KKM. 5.   
  Melakukan inventarisasi data
  terhadap sumber daya yang dimiliki (dana, sarana-prasarana dan tenaga). 6.   
  Memberi dukungan penggunaan azas
  domisili dalam penempatan guru.  7.   
  Memberi masukan kepada pihak
  terkait dalam proses seleksi dan pemetaan Kepala Sekolah 8.   
  Mendorong upaya pendirian PAUD
  dan TK PGRI kepada Yayasan PGRI.  | 
 
| 
   11. Sekbid Kesejahtera-an dan Ketenagaan  | 
  
   1.   
  Memberikan piagam penghargaan
  kepada pengurus purna-bakti di PGRI 2.   
  Memberikan penghargaan kepada
  anggota PGRI yang pensiun dari PNS 3.   
  Memberikan uang duka kepada
  setiap anggota aktif PGRI  yang
  meninggal dunia. Anggota aktif adalah anggota yang membayar iuran wajib
  secara rutin. 4.   
  Memberikan uang duka kepada tiap
  keluarga (Anak/Istri/Suami) anggota PGRI yang meninggal 5.   
  Memberikan santunan kepada  anggota PGRI dan atau keluarganya yang rawat
  inap di rumah sakit. 6.   
  Memfasilitasi anggota dengan
  menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam memperoleh tunjangan profesi
  dan tunjangan lainnya, serta
  usulan kenaikan pangkat dan golongan. 7.   
  Memberi masukan kepada
  pemerintah daerah melalui pengurus PGRI Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan
  status dan kesejahteraan guru (anggota/guru PNS maupun non PNS) 8.   
  Memfasilitasi pendidik dan
  tenaga kependidikan  honorer dalam
  meningkatkan statusnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 9.   
  Memfasilitasi dana sosial,
  melalui jasa asuransi yang berkaitan dengan PNS aktif.  | 
 
| 
   12.     
  Sekbid Pengembangan Olahraga dan
  Pengembangan Seni  | 
  
   1.   
  Mengadakan kegiatan penguasaan
  lagu Hymne Guru, Mars PGRI dan lagu Dirgahayu PGRI oleh anggota PGRI 2.   
  Membina dan meregerasi kelompok
  paduan suara PGRI, Serta  mengadakan  seni keratif dan produktif. 3.   
  Mengadakan PORSENI tiap  HUT PGRI. 4.   
  Menginventarisir dan mendorong
  pngembangan anggota yang berbakat dan berprestasi di bidang olahraga atau
  bidang seni 5.   
  Bekerjasama dengan pengelola sanggar
  seni PGRI untuk memfasilitasi anggota PGRI yang memiliki minat bakat dalam
  bidang seni   | 
 
| 
   13.     
  Sekbid Informasi &
  Komunikasi  | 
  
   1.   
  Mendistribusikan majalah Guru,
  jurnal ilmiah guru, kalender PGRI dan informasi tercetak kepada pihak
  terkait. 2.   
  Pengelolaaan dan pemeliharaan
  isi website PGRI Cabang CIBEBER 3.   
  Membuat database ranting,
  khususnya database anggota dan asset. 4.   
  Mengelola sistem pemanfaatan
  e-mail untuk semua ranting 5.   
  Melaksanakan workshop TI bagi
  anggota PGRI 6.   
  Mendorong pemanfaatan media
  cetak dan elektronik untuk kepentingan organisasi, peningkatan profesi dan
  kesejahteraan anggota PGRI.  7.   
  Mendokumentasikan program dan
  hasil kerja PGRI Cabang Kec. CIBEBER   | 
 
| 
   14.     
  Keuangan/ Bendahara  | 
  
   1.   
  Menjalankan ketentuan XXXIX pasal 120 AD/ART PGRI hasil
  Kongres XXII
  Jakarta tentang besaran dan pendistribusian : (1)    Setiap
  anggota baru wajib membayar uang pangkal satu kali selama menjadi
  angoota  sebesar Rp. 25.000 a.    Iuran
  wajib bulanan untuk anggota PGRI Kec. CIBEBER Rp.26.000 dengan rincian sebagai berikut: (PB PGRI Rp.600), (PGRI
  Provinsi Banten Rp.1.200), (Pembangunan Wisma Rp.5.000), (PGRI Cabang
  Rp.13.200), (PGRI Kab. Rp.6.000) Dana subsidi untuk ranting
  dikembalikan pada saat kegiatan yang diselenggarakan oleh Cabang PGRI yang melibatkan anggota ranting. 2.   
  Mengelola (mencatat, menyimpan dan
  mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI), iuran tetap anggota, dana hasil
  kegiatan penyelenggaraan sanggar seni, Jurnal ilmiah guru, kalender dan usaha
  lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART PGRI. 3.   
  Mengelola (mencatat, menyimpan
  dan mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI). Dana sosial bersifat
  insidental diberikan kepada anggota aktif dengan rincian sebagai berikut: a.      
  Anggota meninggal Rp.15.000, Istri/Suami
  anggota meninggal Rp.10.000, dan anak anggota meninggal 
  Rp.5.000,-
  per- Anggota b.      
  Anggota Sakit Rp.5.000, Istri/Suami
  anggota Sakit Rp.5.000. c.      
  Pemberian cindera mata kepada
  anggota PGRI yang purnabakti: Rp.5.000,- /Anggota. 4.   
  Anggota aktif adalah anggota
  yang membayar iuran wajib bulanan secara rutin.  5.   
  Mengelola (mencatat, menyimpan
  dan mengeluarkan atas seizin Ketua Cabang PGRI) dana pembuatan KTA yang
  besarannya ditentukan sesuai dengan peraturan PB. PGRI. 6.   
  Menerima, mencatat dan menyimpan
  uang dan arsip keuangan organisasi. 7.   
  Atas permintaan Ketua Cabang,
  menyusun dan menyampaikan laporan tertulis keuangan organisasi. 8.   
  Melaporkan
  keuangan PGRI Cabang
  Kec. CIBEBER minimal 1
  tahun sekali melalui Konferensi
  Kerja Cabang (Konkercab) 9.   
  Melaporkan
  keadaan keuangan pada habis masa
  jabatan.  | 
 
E.       
PENUTUP
Dengan tersusunnya serta
disahkannya program umum PGRI Kecamatan CIBEBER masa bakti 2021-2026 oleh Konferensi Cabang
maka sebagai konsekwensi semua warga PGRI, terutama pengurus PGRI mulai dari
pengurus Cabang sampai pengurus Ranting se Kecamatan CIBEBER ,
harus mencermati, memahami, dan menghayati dokumen program umum PGRI ini.
Kemudian akan dijadikan sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan roda
organisasi dalam kurun waktu lima tahun mendatang untuk masa bakti 2021–2026.
Semua pengurus PGRI
disemua tingkat dan anak lembaga yang berada sampai pada garis paling depan
berkewajiban membuat penjabaran yang sesuai dengan keperluan wilayah, bidang,
jenjang dan lingkungan tugas masing-masing dengan mempertimbangkan keadaan dan
kondisi yang ada serta urutan prioritas yang rinci dalam program tahunan. Perlu
disadari oleh semua jajaran PGRI bahwa masa bakti PGRI Kec. CIBEBER
 masa bakti 2021 – 2026  adalah periode yang akan menghadapi lebih
banyak masalah dan tantangan. Keberhasilan pelaksanaan program umum PGRI masa
bakti 2021–2026  ini sangat tergantung pada
kreatifitas, disiplin, dedikasi serta kesungguhan para pengurus disemua jenjang
organisasi dan anak lembaga serta partisifasi aktif seluruh anggota serta
dukungan masyarakat dan pemerintah.
Pada akhirnya hanya
kepada Allah SWT. jualah kita menggantungkan seluruh harapan, semoga PGRI
menjadi organisasi yang aspiratif, artikulatif dan refresentatif. Aamiin.