Showing posts with label Anggaran Dasar. Show all posts
Showing posts with label Anggaran Dasar. Show all posts

Sunday, 17 October 2021

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI

 


Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan sebuah organisasi profesi, perjuangan, dan ketenagakerjaan. PGRI telah berbadan hukum sejak tahun 1954. Sebagai sebuah organisasi, tentu harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan organisasi. AD/ART PGRI terbaru telah disahkan dalam Kongres PGRI yang ke-12 Nomor: V/KONGRES/XII/PGRI/2019.

Anggaran Dasar terdiri dari 29 BAB, yaitu     :

  • BAB I NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
  • BAB II DASAR
  • BAB III JATI DIRI
  • BAB IV SIFAT DAN SEMANGAT
  • BAB V KEDAULATAN
  • BAB VI VISI DAN MISI
  • BAB VII TUJUAN
  • BAB VIII TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
  • BAB IX KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
  • BAB X ATRIBUT
  • BAB XI KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
  • BAB XII SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
  • BAB XIII BADAN PIMPINAN ORGANISASI
  • BAB XIV DEWAN PEMBINAN
  • BAB XV DEWAN PAKAR
  • BAB XVI ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
  • BAB XVII DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA
  • BAB XVIII LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
  • BAB XIX BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
  • BAB XX BADAN USAHA
  • BAB XXI PEREMPUAN PGRI
  • BAB XXII PGRI SMART LEARNING AND CHARACTER CENTER
  • BAB XXIII LEMBAGA KAJIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
  • BAB XXIV BADAN KHUSUS
  • BAB XXV FORUM ORGANISASI
  • BAB XXVI PERBENDAHARAAN DAN KEKAYAAN
  • BAB XXVII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
  • BAB XXVIII PEMBUBARAN
  • BAB XXIX PENUTUP

Sedangkan Angaran Rumah Tangga terdiri dari 41 BAB, yaitu:

  • BAB I KODE ETIK GURU INDONESIA DAN IKRAR GURU INDONESIA
  • BAB II KEANGGOTAAN
  • BAB III ORGANISASI TINGKAT NASIONAL
  • BAB IV ORGANISASI TINGKAT PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA
  • BAB V ORGANISASI PGRI KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI
  • BAB VI ORGANISASI PGRI CABANG/CABANG KHUSUS
  • BAB VII ORGANISASI PGRI RANTING/RANTING KHUSUS
  • BAB VIII SYARAT PENGURUS
  • BAB IX PENGURUS BESAR
  • BAB X PENGURUS PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA
  • BAB XI PENGURUS KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI
  • BAB XII PENGURUS CABANG/CABANG KHUSUS
  • BAB XIII PENGURUS RANTING/RANTING KHUSUS
  • BAB XIV PEMBERHENTIAN PENGURUS BADAN PIMPINAN ORGANISASI
  • BAB XV DEWAN PEMBINA
  • BAB XVI DEWAN PAKAR
  • BAB XVII ASOSIASI PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
  • BAB XVIII DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA
  • BAB XIX LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
  • BAB XX BADAN PEMBINA LEMBAGA PENDIDIKAN
  • BAB XXI BADAN USAHA PGRI
  • BAB XXII PEREMPUAN PGRI
  • BAB XXIII PGRI SMART LEARNING AND CHARACTER CENTER
  • BAB XXIV LEMBAGA KAJIAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN
  • BAB XXV BADAN KHUSUS
  • BAB XXVI FORUM ORGANISASI
  • BAB XXVII KONGRES
  • BAB XXVIII KONFERENSI KERJA NASIONAL
  • BAB XXIX RAPAT PIMPINAN NASIONAL
  • BAB XXX KONFERENSI PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA
  • BAB XXXI KONFERENSI KERJA PROVINSI/DERAH ISTIMEWA
  • BAB XXXII RAPAT PIMPINAN PROVINSI/DAERAH ISTIMEWA
  • BAB XXXIII KONFERENSI KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI
  • BAB XXXIV KONFERENSI KERJA KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI
  • BAB XXXV RAPAT PIMPINAN KABUPATEN/KABUPATEN ADMINISTRASI/KOTA/KOTA ADMINISTRASI
  • BAB XXXVI KONFERENSI CABANG/CABANG KHUSUS DAN KONFERENSI KERJA CABANG/CABANG KHUSUS
  • BAB XXXVII RAPAT KERJA ANGGOTA RANTING/RANTING KHUSUS
  • BAB XXXVIII RAPAT PENGURUS DAN PERTEMUAN LAIN
  • BAB XXXIX PERBENDAHARAAN
  • BAB XL KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB XLI PENUTUP

Untuk memahami AD/ART PGRI dapat membaca pada file Pdf berikut  !

 

 

 

Unduh AD/RT PGRI

Demikian yang dapat kami bagikan tentang AD/ART PGRI terbaru semoga dapat dijadikan pedoman oleh semua anggota PGRI. Sekian dan terima kasih.

Salam Solideritas !!!!

 

 

 

 

Friday, 27 May 2011

Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur untuk berperanserta secara aktif menegakkan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha mencerdaskan kehidupan bangsa seperti terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat, martabat, dan kesejahteraan guru khususnya serta tenaga kependidikan pada umumnya, maka perlu dibentuk suatu organisasi.
Atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada 25 November 1945 dalam kongres guru Indonesia di Surakarta, telah didirikan satu organisasi guru dengan nama Persatuan Guru Republik Indonesia  disingkat PGRI.
PGRI sebagai tempat berhimpunnya segenap guru dan tenaga kependidikan lainnya merupakan organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan yang berdasarkan  Pancasila, bersifat unitaristik, independen, dan non politik praktis, secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan,  dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial yang kokoh serta sejahtera lahir batin, dan  kesetiakawanan organisasi baik nasional maupun internasional.
PGRI beserta seluruh anggotanya secara terus menerus berupaya mewujudkan pengabdiannya melalui pembinaan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya, membina serta mengembangkan pendidikan dan kebudayaan bagi pembangunan Indonesia dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
PGRI sebagai organisasi perjuangan mengemban amanat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, menjamin, menjaga, dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan membudayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Guru sebagai salah satu pilar pelaksana pembangunan pendidikan dituntut  memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi agar mampu melaksanakan darma baktinya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. PGRI bertujuan dan berupaya membina, mempertahankan, dan meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kemampuan profesionalnya dan kesejahteraan guru beserta keluarganya.
Atas dasar hal-hal tesebut di atas maka  disusunlah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
(1)     Organisasi ini bernama Persatuan Guru Republik Indonesia disingkat PGRI.
(2)     Persatuan Guru Republik Indonesia didirikan pada 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
(3)     Organisasi tingkat nasional berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

BAB II
D A S A R
Pasal 2
PGRI berdasarkan Pancasila dan Undang undang Dasar 1945

BAB III
JATI DIRI

Pasal 3
PGRI adalah organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan

BAB IV
SIFAT DAN SEMANGAT

Pasal 4
(1)     PGRI adalah organisasi yang bersifat :
a.       unitaristik tanpa memandang perbedaan ijazah, tempat kerja, kedudukan, agama, suku,  golongan, gender,  dan asal-usul,
b.      independen yang berlandaskan pada prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajaran dengan berbagai pihak,
c.       non partai politik, bukan merupakan bagian dari dan tidak berafiliasi kepada  partai politik.
(2)     PGRI memiliki dan melandasi kegiatannya pada semangat demokrasi, kekeluargaan, keterbukaan dan tanggung jawab etika, moral serta hukum.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.

BAB VI
TUJUAN

Pasal 6
PGRI bertujuan :
a         mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
b         berperanserta aktif mencapai tujuan nasional dalam mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya,
c         berperanserta mengembangkan sistem dan pelaksanaan pendidikan nasional,
d         mempertinggi kesadaran dan sikap guru, meningkatkan mutu dan kemampuan profesi guru dan tenaga kependidikan lainnya,
e         menjaga, memelihara, membela serta meningkatkan harkat dan martabat guru dan tenaga kependidikan melalui peningkatan kesejahteraan serta kesetiakawanan anggota.

BAB VII
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PGRI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a.       Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Membela, mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
c.       Mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Meningkatkan integritas bangsa dan menjaga tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan  bangsa.
e.       Melaksanakan dan mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional.
f.       Membina dan bekerja sama dengan Himpunan/Ikatan/Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dan atau bermitra dengan PGRI.
g.      Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang dan satuan pendidikan guna meningkatkan pengabdian dan peranserta di dalam pembangunan nasional.
h.      Mengupayakan dan mengevaluasi terlaksananya peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, akreditasi, sebagai lisensi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
i.        Menegakkan dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia sesuai peraturan organisasi.
j.        Mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
k.      Memelihara, membina dan mengembangkan kebudayaan nasional serta memelihara kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
l.        Menyelenggarakan dan membina anak lembaga PGRI.
m.    Memelihara dan mempertinggi kesadaran guru akan profesinya untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan, pengabdian, prestasi dan kerjasama.
n.      Memelihara dan meningkatkan mutu keorganisasi PGRI.
BAB VIII
KODE ETIK DAN IKRAR GURU INDONESIA
Pasal 8
(1)     PGRI memiliki dan melaksanakan Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
(2)     Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan tersendiri.


BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
(1)     PGRI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari Lambang, Panji, Pakaian Seragam,  Hymne dan Mars PGRI.
(2)     Atribut organisasi tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB X
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PGRI adalah warga negara Republik Indonesia, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir :
a.       atas permintaan sendiri;
b.      karena diberhentikan, atau
c.       karena meninggal dunia.
Pasal 12
(1)     Setiap anggota berkewajiban :
a.       Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik dan Ikrar Guru  Indonesia.
b.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan disiplin organisasi.
c.       Melaksanakan program organisasi secara aktif.
(2)     Tatacara melaksanakan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
(1) Setiap anggota mempunyai :
a.       hak bicara;
b.       hak suara;
c.       hak memilih;
d.       hak dipilih;
e.       hak membela diri;
f.        hak untuk memperjuangkan peningkatan harkat dan martabatnya;
g.       hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum.
(2)  Tatacara penggunaan dan pelaksanaan hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
             PGRI memiliki tata urutan/tingkat organisasi dengan susunan sebagai berikut :
a.          Tingkat Nasional
Tingkat Provinsi.